
Halo, kawan InspiraLaw!
Dalam dunia hukum, terdapat berbagai macam istilah dan juga penyebutan untuk hukum itu sendiri. Bahkan setiap istilah-istilah tersebut juga memiliki makna tersendiri yang berbeda-beda. Berikut kami rangkum tiga istilah hukum yang paling umum digunakan dan di dengar di Indonesia, yaitu Ius, Lex, dan Recht.
Ius berasal dari kata iustitia dari bahasa Yunani yang berarti keadilan. Identik dengan dewi Yunani yang memegang neraca dan pedang di tangannya juga matanya yang tertutup yang semuanya memiliki kesamaan makna pada keadilan hukum.
Lex, berasal dari bahasa Latin lesere yang merupakan perintah. Artinya, hukum berkaitan dengan wibawa/otoritas, keadilan, dan peraturan yang berasal dari norma.
Sedangkan Recht itu sendiri dari sebuah kata berbahasa Latin, yaitu rectum yang artinya sebagai bimbingan dan bisa juga diartikan sebagai tuntutan ataupun pemerintahan. Kata Recht tersebut akhirnya memunculkan istilah dalam bahasa Belanda gerechtigheid. Dalam bahasa Jerman dikenal dengan kata gerechtikeit yang memiliki arti keadilan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Recht atau hukum memiliki dua sayap penting, yaitu sayap kewibawaan dan sayap keadilan.
Bagaimana kawan InspiraLaw, apakah pengetahuanmu sudah bertambah hari ini? Share jika artikel ini bermanfaat untukmu ya!