Fun Fact #2 – Hukum Tertulis Pertama di Dunia!

Share This Post

Halo, kawan InspiraLaw!

Pernah engga sih kepikiran, kira-kira apa ya hukum tertulis pertama di dunia? Ya Codex Hammurabi adalah salah satu hukum tertulis paling awal dan paling lengkap. Kode Hammurabi diukir pada sebuah prasasti batu (pilar) hitam besar berbentuk jari. Pilar ini sempat hilang karena dijarah dan baru ditemukan lagi pada tahun 1901.

Pada tahun 2000 SM terdapat sebuah kerajaan bernama Sumeria yang dipimpin Raja Hammurabi dari kerajaan Babilonia lama. Ia menerapkan sistem hukum dalam tatanan masyarakat yang disebut Codex Hammurabi.

Codex Hammurabi atau undang-undang hammurabi adalah hukum tertulis pertama di dunia yang berasal dari Babilonia yang disusun oleh Raja Hammurabi. Dalam Codex Hammurabi ini terdapat peraturan yang sangat terkenal, yaitu “an eye for an eye

an eye for an eye memiliki makna bahwa pihak lain harus diganjar dengan luka yang sama oleh pihak yang dirugikan.

Bagaimana kawan InspiraLaw, apakah pengetahuanmu sudah bertambah hari ini? Share jika artikel ini bermanfaat untukmu ya!

 

More Articles