Kamus Mingguan #3 – Sekilas Tentang Hukum Perdata

Share This Post

Halo, kawan InspiraLaw!

Mahasiswa hukum identik dengan Kitab Undang-Undang yang selalu menjadi dasar untuk beragumen. Salah satunya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Burgerlijk WetBoek (BW) yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi penting khususnya bagi yang mengambil konsentrasi Hukum Perdata karena di dalamnya memuat semua hukum privat materiil berupa pokok-pokok yang mengatur kepentingan pribadi. Yuk simak bersama sekilas mengenai Hukum Perdata!

Apa Itu Hukum Perdata?

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan individu atau badan hukum lain dalam pergaulan di masyarakat sebagai hukum privat. Dalam arti sempit, segala sanksi dan aturan hanya terbatas pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Burgerlijk Wetboek diatur berdasarkan asas concordantie (konkordansi) yaitu penyusunan aturan hukum dalam suatu undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Pembagian KUHPerdata

Hukum Perdata Materiil

Mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.

Hukum Perdata Formil

Mengatur cara untuk mendapatkan keadilan dengan mempertahankan hukum perdata materiil

Isi Kodifikasi KUHPerdata Buku I

Hukum Orang

Aturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak melaksanakan hak serta hal yang mempengaruhi kecakapan (persoonenrecht).

Hukum Kekayaan

Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, hak dan kewajiban itu dapat dipindahtangankan ke orang lain (hak kekayaan terbagi lagi atas hak yang berlaku pada tiap orang/mutlak yang disebut dengan hak kebendaan dan hak yang hanya berlaku terhadap pihak tertentu/perseorangan), (vermogensrecht).

Hukum Keluarga

Mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan (perkawinan, lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan kuratel (familierecht).

Hukum Waris

Mengatur hak ikhwal (erfrech benda/kekayaan seseorang jika meninggal), dan mengatur akibat-akibat hubungan keluarga (erfrecht).

Bagaimana kawan InspiraLaw, apakah pengetahuanmu sudah bertambah hari ini? Share jika artikel ini bermanfaat untukmu ya!

More Articles