Pandemi COVID-19 membawa banyak pengaruh di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pengaruh yang ditimbulkan pun berkaitan dengan berbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam bidang kesehatan. Berdasarkan data dari WHO, terhitung pada tanggal 25 Maret 2021 terdapat sebanyak 1,4 juta kasus dengan angka kematian lebih dari 39 ribu jiwa (WHO, 2021). Jumlah tersebut termasuk ratusan dokter maupun tenaga kesehatan yang menjadi korban dari adanya pandemi ini.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, adanya pandemic COVID-19 berdampak kepada anjloknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi ke luar negeri untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga muncul wacana untuk membuka praktik kerja dokter asing di Indonesia untuk meningkatkan kesempatan pengembangan kualitas wisata medis di Indonesia. Dimana hal ini akan mempermudah masyarakat agar tidak perlu ke luar negeri untuk memperoleh pengobatan yang berkualitas. Bentuk kemudahan yang diberikan bagi dokter asing adalah dalam hal pemberian visa khusus dalam proses administrasi untuk masuk ke Indonesia sehingga tahapannya akan lebih mudah.
Namun pada praktiknya, ada pihak yang tidak setuju mengenai kemudahan perizinan praktik dokter asing di Indonesia, seperti mahasiswa Perhimpunan Kedokteran Luar Negeri Indonesia (Perluni) di China yang berpendapat bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai wacana tersebut karena dirasa tidak adil untuk dokter WNI lulusan luar negeri yang harus berjuang keras hingga bisa berpraktik di Indonesia.
Keberlakuan Izin Praktik Dokter Asing di Indonesia
Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, adanya praktik dokter asing merupakan hal yang diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu. Seperti yang tertera pada Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Keseharan Warga Negara Asing, Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 42 tahun 2007 tentang Tata Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara, dan Registrasi Bersyarat. Persyaratan umum yang tertera dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut diantaranya:
- Memiliki sertifikat kompetensi;
- Melakukan registrasi sementara untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara;
- Memiliki Surat Ijin Praktik (SIP);
- Merupakan tenaga medis, minimal dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, atau tenaga kesehatan lain minimal S1 atau setara;
- Membuat pernyataan untuk mematuhi serta melaksanakan tugasnya sesuai etika profesi;
- Kemampuan berbahasa Indonesia.
Izin praktik bagi dokter asing ini juga ditandai dengan diresmikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Salah satu programnya adalah liberalisasi jasa bagi tenaga medis atau dokter yang diatur dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA). Keikutsertaan Indonesia dalam MEA menunjukkan bahwa Indonesia telah terbuka untuk menerima dokter asing yang akan berpraktik dan seharusnya siap untuk menghadapi keadaan dimana akan timbul perluasan distribusi jasa dalam bidang kedokteran di Indonesia. Selain itu, kemudahan masuknya praktik dokter asing juga semakin terlihat pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang merubah ketentuan perizinan adanya tenaga kerja asing dengan hanya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang sebelumnya dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang berkaitan.
Wacana Pemerintah untuk Pelonggaran Perizinan Praktik Dokter Asing selama Pandemi COVID-19 dan Dampaknya
Wacana tersebut pada dasarnya, memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya dapat dilihat dari tujuan pendayagunaan tenaga kerja asing di Indonesia, atau dalam hal ini adalah dokter asing, yaitu sebagai pembawa modal atau investor dan/atau untuk alih teknologi dan skill. Adanya pelonggaran perizinan praktik dokter asing selama pandemi. COVID-19 berpotensi untuk mengembangkan investasi melalui wisata medis di Indonesia. Situasi anjloknya angka WNI yang pergi ke luar negeri untuk memperoleh perawatan medis ingin dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis dalam negeri dengan menarik investor yang membangun rumah sakit dengan standar internasional dan membutuhkan dokter-dokter asing dalam jalannya rumah sakit tersebut.
Selain dampak positif, terdapat pula dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Jika dibandingkan dengan proses perizinan praktik dokter WNI lulusan luar negeri, perizinan praktik dokter asing lebih dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja. Hal tersebut dapat dilihat dari Peraturan Konsili Kedokteran Indonesia No. 41 tahun 2016, yang menyebutkan bahwa bagi dokter WNI yang merupakan lulusan luar negeri wajib melalui proses yang cukup panjang. Prosesnya dimulai dengan penyetaraan ijazah hingga adanya tes penempatan yang memakan waktu satu sampai dua tahun untuk dapat berpraktik di Indonesia. Selain itu, adanya dokter asing juga akan berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan dan semakin banyaknya WNI lulusan kedokteran yang harus menganggur.
Urgensi Praktik Dokter Asing di Indonesia Selama Pandemi COVID-19

Berdasarkan data yang dikutip dari laman Website Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dapat dilihat bahwa jumlah dokter di Indonesia sebenarnya sudah cukup memadai. Ditambah dengan lulusan dokter yang ada setiap tahunnya menyumbang penambahan jumlah dokter di Indonesia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah persebarannya yang belum merata. Kebanyakan dokter hanya terpusat di kota-kota besar saja, terutama di Pulau Jawa yang hampir seluruh wilayahnya memiliki jumlah dokter lebih dari 5000 orang. Sehingga dalam penanganan pasien COVID-19 di daerah yang memiliki jumlah dokter yang lebih sedikit akan dirasa kurang memenuhi kebutuhan.

Pada masa pandemi COVID-19 kebutuhan akan tenaga medis maupun tenaga kesehatan semakin tinggi, terutama dokter spesialis. Berdasarkan pendapat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, yaitu Prof. Hasbullah Thabrany, Indonesia kekurangan dokter spesialis, dalam hal ini adalah dokter spesialis paru-paru untuk menangani pasien COVID-19 (JawaPos, 2020). Sementara, tidak dimungkinkan untuk menghasilkan banyak dokter spesialis dalam kurun waktu yang singkat.
Sehingga dalam hal ini, pendayagunaan dokter asing di Indonesia pada masa pandemi COVID-19 bukanlah suatu yang sangat darurat mengingat jumlah dokter di seluruh Indonesia masih tergolong cukup banyak, namun letak permasalahannya adalah pada pemerataannya. Pemerintah perlu mencanangkan program untuk melakukan persebaran dokter ke daerah-daerah yang dirasa masih memerlukan tenaga medis lebih untuk menangani pasien COVID-19. Sementara itu, dokter asing pun bisa saja masih dibutuhkan di Indonesia mengingat adanya sejumlah pasien dengan gejala berat akibat COVID-19 yang membutuhkan dokter spesialis, mengingat di Indonesia sebagian besar dokter masih merupakan dokter umum. Oleh karena itu, pelonggaran perizinan dokter asing sebaiknya hanya difokuskan untuk dokter spesialis pada keadaan-keadaan tertentu yang dinilai darurat.Pustaka
Augustine, Irene Rachmawati. “Kesiapan Tenaga Medis Dokter Indonesia dalam Menghadapi Liberalisasi Jasa ASEAN Periode 2011-2014.” Skripsi Sarjana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, 2017. Hlm. 10.
Sumarprihatiningrum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Jakarta: HIPSMI, 2006. Hlm. 56.
CNN Indonesia. “KKI Tunggu Aturan Turunan UU Ciptaker soal Izin Dokter Asing.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201111002939-20-568317/kki-tunggu-aturan-turunan-uu-ciptaker-soal-izin-dokter-asing. Diakses pada 25 Maret 2021.
Herdaru. “Luhut Ingin Rumah Sakit & Dokter Asing Ramai-Ramai Masuk RI.” https://www.cnbcindonesia.com/news/20200829082502-4-182931/luhut-ingin-rumah-sakit-dokter-asing-ramai-ramai-masuk-ri. Diakses pada 30 Maret 2021.
Idris, Muhammad. “Di Balik Alasan Luhut Mau Permudah Dokter Asing Buka Praktik di RI.” https://money.kompas.com/read/2020/08/29/071338426/di-balik-alasan-luhut-mau-permudah-dokter-asing-buka-praktik-di-ri?page=all. Diakses pada 25 Maret 2021.
Ilmie, M. Irfan. “Mahasiswa Kedokteran Indonesia di China Protes Wacana Dokter Asing.” https://www.antaranews.com/berita/1753113/mahasiswa-kedokteran-indonesia-di-china-protes-wacana-dokter-asing. Diakses pada 25 Maret 2021.
JawaPos. “ICU Kritis dan Dokter Spesialis Kian Menipis, Jakarta Darurat Covid-19.” https://www.jawapos.com/nasional/03/09/2020/icu-kritis-dan-dokter-spesialis-kian-menipis-jakarta-darurat-covid-19/. Diakses pada 31 Maret 2021.