External Affairs

Apa Itu External Affairs?

Department External Affairs (EA) merupakan sebuah unit kerja InspiraLaw yang memiliki fungsi perhubungan masyarakatan. EA adalah representatif dari InspiraLaw ketika berhubungan dengan pihak luar baik dalam proses perjanjian kerja sama, hubungan dengan masyarakat, dan juga administrasi yang sifatnya tertuju untuk dan dari eksternal organisasi, seperti sertifikat dan surat rekomendasi. Namun untuk fungsi administratif, department EA untuk saat ini juga menangani beberapa dokumen dan persuratan yang sifatnya tertuju untuk internal organisasi, seperti surat ketetapan.

Dengan kata lain, department EA memiliki dua fungsi utama dalam struktur kepengurusan InspiraLaw, fungsi pertama adalah perhumasan dan fungsi kedua adalah administratif. Dari kedua fungsi tersebut lahir pula tugas pokok dari department EA, tentunya fungsi perhumasan memiliki tugas pokok tersendiri dari fungsi administratif meskipun keduanya berada dibawah kendali department EA.